[mks_dropcap style=”letter” size=”52″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#dd3333″]I[/mks_dropcap]stilah BI Checking memang asing ditelinga orang awam yang belum pernah meminjam uang di Bank. Namun istilah ini sangat akrab di telinga mereka yang memang pernah atau sedang menjadi debitur di bank.
Sesuai namanya, BI Checking adalah pemeriksaan data informasi calon debitur yang dilakukan oleh calon pemberi kredit atau kreditur kepada calon debitur.
Pihak bank akan menggunakan Sistem Informasi Debitur (SID), yaitu sistem yang memiliki rekam jejak berupa data/informasi cicilan atau pembiayaan yang pernah dilakukan.
Artikel Menarik Lainnya
Dari SID ini, bank akan tau apakah calon debiturnya pernah menunggak pembayaran atau tidak. Dari sini, bank akan memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak.
Saat ini, BI Checking sudah dilimpahkan kepada OJK, tidak lagi melalui Bank Indonesia (BI).
OJK sendiri sudah memberikan fasilitas untuk melakukan BI Checking untuk mempermudahkan masyarakat mengeceknya langsung. Pada artikel kami kali ini, kami akan membahas secara jelas mengenai Cara cek BI Checking di SLIK OJK.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah sebuah layanan Sistem Informasi Debitur (SID) yang tadinya dikelola oleh Bank Indonesia (BI) namun dialihkan ke Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Sistem ini memberikan informasi mengenai status kreditur, apakah lancar atau malah macet. Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Bank Indonesia tidak lagi melayani SID, terhitung sejak awal tahun 2018.
Karena sudah dialihkan ke OJK, masyarakat yang ingin melakukan BI Checking bisa langsung melakukan pengecekan melalui fasilitas yang disediakan oleh OJK yaitu SLIK.
Saat ini OJK menyediakan fasilitas online untuk masyarakat yang ingin melakukan BI Checking secara swadaya. Semua informasi ini dapat diakses 24 jam, selama terdaftar pada Biro Informasi Kredit.
Kelebihan SLIK OJK
Mengajukan informasi debitur melalui SLIK OJK memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan BI Checking yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Beberapa kelebihan tersebut, yaitu:
- Proses untuk persetujuan kredit jadi lebih cepat, apalagi jika kamu memiliki skor bagus (mengenai skor akan dijelaskan di bawah)
- Bagi UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi nasabah baru, aksesnya jadi ebih luas dengan berdasarkan pada reputasi keuangan.
- Menjadikan debitur atau penerima kredit lebih maksimal untuk menjaga reputasi pinjaman/kredit
Cara Mengajukan Informasi Debitur Melalui SLIK OJK
1. Perorangan
Jika ingin mengajukan informasi debitur melalui SLIK OJK secara perorangan, cukup dengan membawa fokotopi KTP lalu menyerahkannya kepada petugas.
2. Badan Usaha
Sedangkan untuk Badan Usaha, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu:
- Tanda Daftar Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Data/dokumen perubahan anggaran dasar terakhir
- NPWP Perusahaan
- KTP Perwakilan Perusahaan
- Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,-
Selain itu, beberapa surat lainnya yang juga disiapkan bagi perwakilan perusahaan:
- KTP Pemberi Kuasa
- KTP Penerima Kuasa
Cara Cek BI Checking di OJK
Ketika dikelola langsung oleh Bank Indonesia, permintaan BI Checking atau SID bisa dilakukan secara online.
Namun, saat dipindahkan penanganannya oleh OJK melalui SLIK, prosesnya hanya bisa dilakukan secara offline. Jadi, jika ingin mengetahuinya, calon debitur diminta langsung mendatangi kantor cabang OJK terdekat.
Check BI Checking di SLIK OJK yang berada di Jabodetabek
Menara Radius Prawiro
Lantai 2 – Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
Waktu Operasional: 09.00 – 15.00 WIB
Call center OJK: 157
Check BI Checking di SLIK OJK untuk luar Jabodetabek
Anda bisa mengunjungi Gerai Pelaku Kantor Regional / Kantor OJK setempat. SLIK OJK sendiri sudah berjalan di 37 kota di Indonesia. Jika masih bingung di mana alamat kantor terdekat, Anda bisa menelepon ke call center OJK: 157.
Jika belum mengetahui informasi mengenai alamat OJK di kotamu, kamu bisa langsung cek laman resmi OJK atau melalui layanan telepon di 1-500-655.
Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang disebutkan sebelumnya jika kamu ingin mengajukan perorangan atau mewakili badan usaha untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya.
Cara Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK
Cara Membaca Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Untuk lebih jelasnya jika gambar diatas tidak terbaca, silakan unduh pdf di bawah ini:
Download PDF Cara Membaca iDeb SLIK Lihat Lebih Jelasnya Cara Membaca iDeb SLIK |
Hasil SID via SLIK OJK
Ketika mengajukan informasi debitur di SLIK OJK, kamu akan mendapatkan hasil informasi debitur. Dari hasil-hasil tersebut akan muncul skor yang terbagi atas kolektabilitas, seperti berikut ini:
- Kolektabilitas 1: kredit lancar
- Kolektabilitas 2: kredit dalam perhatian khusus(DPK: 90 hari)
- Kolektabilitas 3: kredit tidak lancar (120 hari)
- Kolektabilitas 4: kredit diragukan (180 hari)
- Kolektabilitas 5: kredit macet (lebih dari 180 hari)
Dari 5 kolektabilitas di atas, kolektabilitas 1 adalah yang paling bagus dan kemungkinan besar akan mendapatkan pinjaman dari pihak bank.
Demikianlah yang bisa kami jelaskan mengenai cara cek BI Checking di SLIK OJK lengkap dengan pembahasan mengenai pengertian, kelebihan, hasil SID SLIK OJK.
Sebelum mengajukan kreditur ke bank, pastikan kamu memiliki riwayat pinjaman dan cicilan dengan kolektabilitas kredit lancar (kolektabilitas 1) agar proses pinjaman kredit kamu bisa diloloskan oleh pihak bank.