Pasang Listrik Online

[mks_dropcap style=”letter” size=”52″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#dd3333″]B[/mks_dropcap]agi yang ingin melakukan pasang listrik online, PLN sudah memberikan kemudahan akses bagi penggunanya melalui formulir dibawah artikel ini yang disebut PLN Online.

Melalui PLN Online, siapa saja bisa mendaftar pemasangan atau instalasi listrik baru melalui gawai pribadi, laptop, maupun PC.

Pada artikel kali ini kami akan membahas secara khusus mengenai hal-hal seputar pasang listrik online, mulai dari biaya pemasangan listrik baru hingga tata cara pendaftaran melalui PLN Online. Bagi pembaca yang ingin tahu, simak postingan ini sampai habis ya!

Tarif Pasang Listrik Baru

Berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan 33 Tahun 2014, ada setidaknya 12 jenis tarif baru yang diberlakukan.

Selain 12 jenis tarif baru tersebut, dari pemerintah sendiri juga memberlakukan biaya lain-lainnya, sesuai yang tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 033.

Namun, untuk pengguna baru, PLN menetapkan setidaknya beberapa biaya, seperti:

  • Biaya Penyambungan (BP),
  • Uang Jaminan Langganan (UJL),
  • Biaya materai
  • Biaya Stroom/token listrik perdana Rp 5.000 (minimum)

Untuk total biaya pemasangan listrik baru, dikenakan biaya sebesar Rp 1.218.000 (sudah termasuk biaya di atas, kecuali token listrik perdana). Sedangkan untuk biaya pemasangan, akan berbeda lagi dan diserahkan kepada PT. Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) sebagai pihak pelaksananya.

Jika rasanya sedikit mlas untuk klik linknya, berikut kami tampilkan daftar lengkapnya sesuai yang ada di website PPILN:

No Daya Per VA Biaya Pemeriksaan
1 450 Rp. 40.000,-
2 900 Rp. 60.000,-
3 1300 Rp. 95.000,-
4 2200 Rp. 110.000,-
5 3500  

Rp. 30,-

Rp. 105.000,-
6 4400 Rp. 132.000,-
7 5500 Rp. 165.000,-
8 6600 Rp. 198.000,-
9 7700 Rp. 231.000,-
10 10600  

Rp. 25,-

Rp. 265.000,-
11 11000 Rp. 275.000,-
12 13200 Rp. 330.000,-
13 16500 Rp. 412.500,-
14 23000 Rp. 575.000,-
15 33000  

Rp. 20,-

Rp. 660.000,-
16 41500 Rp. 830.000,-
17 53000 Rp. 1.060.000,-
18 66000 Rp. 1.320.000,-
19 82500  

Rp. 15

Rp. 1.237.500,-
20 105000

Rp. 1.575.000,-

21 131000 Rp. 1.965.000,-
22 147000 Rp. 2.205.000,-
23 197000 Rp. 2.955.000,-

Catatan: Biaya di atas adalah biaya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017. Nominal di atas sudah termasuk biaya PPN 10%.

Selain biaya di atas, ada biaya tambahan lain untuk pemeriksaan dan pengujian khusus daya di atas 197000 VA. Biaya ini ditetapkan juga didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017. Berikut adalah daftarnya

No Daya Harga Tertinggi /VA
1 200 kVA s.d 1 MVA Rp. 13,-
2 1.1 MVA s.d 2 MVA  Rp. 11,-
3  2.1 MVA s.d 3 MVA  Rp. 9,-
4  3.1 MVA s.d 5 MVA  Rp. 7,-
5  5.1 MVA s.d 12 MVA  Rp. 5,-
6  12.1 MVA s.d 46 MVA  Rp. 4,-
7  > 46 MVA  Rp. 3,-

Prosedur Umum Pemasangan Listrik Baru

Untuk mengajukan sambungan listrik baru dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Datang langsung ke kantor PLN terdekat
  2. Siapkan beberapa dokumen, seperti fotocopy KTP/SIM yang masih aktif.
  3. Denah rumah atau bangunan tempat yang ingin dipasang listrik baru.
  4. Bila pengajuan permohonan pemasangan listrik baru diwakilkan orang lain, harus membawa Surat Kuasa.
  5. Menyiapkan biaya penyambungan. Acuannya bisa dilihat di daftar yang kami berikan di atas.
  6. Selain melalui kedatangan langsung, pengajuan permohonan sambungan baru juga bisa dilakukan melalui PLN Online atau melalui  Call Center PLN di nomor 123.

Setelah hal-hal di atas sudah dilakukan, selanjutnya tahapannya adalah:

  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan di atas sebagai syarat administratif untuk pemasangan baru kepada petugas PLN/
  • Akan dilakukan survey lapangan untuk mengetahui situasi lapangan dan kondisi teknis dari lokasi rumah atau bangunan yang akan dipasangi listrik baru.
  • Proses administrasi dilakukan di kantor PLN, sedangkan pembayaran bisa dilakukan di tempat-tempat yang ditunjuk atau bekerja sama dengan PLN.
  • Calon pelanggan melakukan penenandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • Jika semua prosedur sudah dilakukan, selanjutnya PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan yang didaftarkan oleh pelanggan.

Cara Daftar Pasang Listrik Online

Pendaftaran pasang listrik online dilakukan melalui formulis dibawah ini, dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, isi form diatas untuk instalasi sambungan baru
  2. Baca dulu syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PLN
  3. Jika sudah dibaca dengan baik dan merasa tidak keberatan, klik SETUJU > OK
  4. Pilih data pemohon, lalu masukkan semua data diri pada kolom yang telah disediakan
  5. Selanjutnya, isi juga bagian Produk Layanan, Peruntukan, Keperluan, dan Daya. Kemudian klik Hitung.
  6. Setelah mengeklik Hitung, nanti akan muncul perincian biaya yang harus dibayarkan.
  7. Selanjutnya, klik mengenai kebenaran data yang sudah diinput
  8. Masukkan kode Capcha di kolom yang disediakan lalu simpan permohonan.

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai pasang listrik online sebagai panduan bagi pembaca sekalian saat ingin melakukan pendaftaran pasang listrik baru secara online.

Daftar biaya di atas juga membantu untuk kisaran biaya yang harus disiapkan ketika ingin melakukan pemasangan listrik baik untuk keperluan rumah tangga, bisnis, maupun sosial. Semoga informasi di atas membantu, ya!

Klik 2x Selengkapnya

Andika Marry

Content Writer Memiliki ketertarikan yang besar terhadap dunia tulis menulis sejak SMP, namun mulai secara khusus tertarik dengan dunia Content Writing sejak beberapa tahun belakangan ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button