3+ Cara Registrasi Kartu XL

Dewasa ini sering dijumpai pada kounter kounter pulsa bahwa jika Anda membeli nomor HP baru dan mengaktifkannya, Anda berakhir tak bisa menggunakannya karena nomor tersebut belum diaktivasi.

Karena ini merupakan aturan mutlak dari KOMINFO atau kepanjangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di mana sebuah nomor telepon atau Handphone pada dewasa ini harus didaftarkan sebelum bisa dipakai menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Berapa Jumlah Maksimal Pengguna Memiliki Nomer

Update: Saat ini sudah tidak dibatasi jumlah kartu yang kita miliki & Kita bisa meregristasi secara mandiri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada beberapa bulan lalu sempat mengeluarkan aturan.

Yakni satu Nomor Induk Kependidikan (NIK) hanya bisa digunakan untuk 3 nomor handphone saja, tidak memandang operator apa yang digunakan pada handphone anda.

Hal tersebut dilakukan Kominfo guna untuk menekan angka penyalahgunaan kartu SIM yang ada di Indonesia, seperti untuk tindak penipuan ataupun melakukan SMS spam menggunakan kartu SIM yang tidak didaftarkan secara resmi.

Aturan diatas menuai banyak pro kontra dari kalangan masyarakat luas sehingga akhirnya dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merevisi langsung aturan tersebut.

Menurut Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit pada 21 November 2019.

Pengguna hanya bisa melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk tiap operatornya.

Selain itu pelanggan yang dalam hal mendaftarkan kartu SIM dengan meminta bantuan agen penjual dalam melakukan registrasi kartu SIM wajib menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, dan membuat pernyataan hitam di atas putih secara lengkap dengan menggunakan materai.

Jadi kesimpulan dari narasi diatas yaitu bahwa jika kartu SIM anda ingin digunakan tanpa aktivasi terlebih dahulu maka nomor Anda tidak bisa digunakan.

Tapi tenang saja kawan kawan karena pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang bagaimana cara untuk registrasi nomor XL yang belum terdaftar atau belum ter registrasi.

Cara Registrasi Kartu XL Baru Lewat SMS

Cara yang pertama adalah cara yang paling umum atau paling sering digunakan dan yang paling mudah digunakan untuk registrasi kartu XL yang baru, yaitu adalah registrasi dengan cara menggunakan fasilitas sms.

Untuk dapat melakukan registrasi kartu XL Prabayar yang baru maka yang perlu disiapkan terlebih dahulu adalah cukup tiga hal saja yaitu nomor kartu XL anda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda dan Kartu Keluarga (KK) anda.

Untuk melakukan proses registrasi kartu XL Prabyar, anda dapat melakukan langkah-langkah mudah berikut ini  :

1. Yang pertama anda dapat membuka menu sms yang ada pada HP anda masing masing.

Registrasi Kartu XL Baru 1

2. Lalu anda bisa tulis pesan atau sms dengan format seperti contoh yang ada dibawah ini :

Format SMS :

Ketik : “DAFTAR#NIK#nomorKK (harus sesuai dengan nomor yang tertera pada Kartu Keluarga anda)”

Contoh: “DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022”

Setelah anda selesai mengisi sms dengan format seperti contoh diatas lalu isi tujuan sms anda yaitu ke 4444. Selanjutnya ketika format sms dan tujuan sms sudah terisi semua lalu klik tombol kirim yang ada di HP anda masing-masing.

Registrasi Kartu XL Baru 2

3. Setelah itu anda dapat menunggu sms anda di proses oleh pihak operator kartu SIM anda, dalam hal ini operator XL.

Beberapa saat kemudian seharusnya anda akan mendapat sms konfirmasi bahwa nomor anda sudah terdaftar atau sudah ter registrasi.

Apabila kamu mengalami kendala saat registrasi kartu XL anda, anda bisa mengubungi Customer Service XL melalui email yaitu [email protected] atau bisa juga melalui Call Center XL yaitu 817.

Selain cara diatas ketika anda mengalami kendala saat registrasi kartu XL anda, maka anda juga bisa menghubungi layanan Call Center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di 1500537.

Cara Registrasi Kartu XL Lama Lewat SMS

Cara yang selanjutnya adalah cara yang mudah digunakan untuk registrasi kartu XL yang lama yaitu registrasi dengan cara menggunakan fasilitas sms.

Untuk dapat bisa registrasi nomor XL lama anda, maka yang perlu anda siapkan yaitu adalah cukup tiga hal saja yaitu nomor kartu XL anda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda dan Kartu Keluarga (KK) anda.

Untuk melakukan proses registrasi kartu XL lama anda, anda dapat meakukan langkah-langkah mudah berikut ini :

1. Pertama anda dapat membuka menu sms ada pada HP anda masing-masing.

Registrasi Kartu XL Lama 1

2. Setelah itu anda dapat mengetik sms dengan format seperti contoh yang ada dibawah ini :

Ketik : “ULANG#NIK#NOMOR KK (harus sesuai dengan nomor yang tertera pada Kartu Keluarga anda)”

Contoh : “ULANG#1234567891011134#5566778899110022”

Setelah anda mengisi sms dengan format seperti format sms diatas lalu anda dapat mengisi tujuan sms anda yaitu ke 4444. Lalu setelah format sms dan tujuan sms anda isi, anda dapat mengklik tombol kirim.

Registrasi Kartu XL Lama 2

3. Setelah sms anda terkirim, anda dapat menunggu sms anda di proses oleh pihak operator kartu SIM anda yaitu dalam hal ini operator XL.

Beberapa saat kemudian anda akan mendapat sms konfirmasi bahwa kartu XL anda sudah terdaftar atau sudah ter registrasi.

Apabila kamu mengalami kendala saat registrasi kartu XL anda, anda bisa mengubungi Customer Service XL melalui email yaitu [email protected] atau bisa juga melalui Call Center XL yaitu 817.

Selain cara diatas ketika anda mengalami kendala saat registrasi kartu XL anda, maka anda juga bisa menghubungi layanan Call Center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di 1500537.

Cara Mengecek Kartu XL Sudah Teregistrasi

Setelah kita berhasil registrasi kartu XL kita, maka tidak ada salahnya kita untuk mengecek apakah nomor kita tadi sudah terdaftar atau belum.

Cara Mengecek Registrasi Kartu XL Secara Manual

Cara pertama yaitu cara yang mungkin paling malas dilakukan oleh orang orang yaitu cara manual dengan cara pelanggan bisa datang ke gerai operator masing-masing disetiap daerah.

Anda masing-masing untuk melakukan pengecekan manual bila tak menerima balasan usai melakukan registrasi lewat SMS.

Ada sejumlah alasan mengapa pengguna tidak menerima balasan SMS setelah mendaftarkan nomor baru atau lama.

Bisa jadi karena salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena pindah alamat, atau NIK atau KK diblokir Dukcapil karena data ganda.

Cara Mengecek Registrasi Kartu XL Menggunakan Dial Up

Cara yang kedua adalah yaitu cara yang memanfaakan dial yang ada di HP anda, langkah –  langkah nya adalah sebagai berikut :

1. Pertama buka menu dial / Panggilan yang ada di HP anda.

Mengecek Registrasi 1 1

2. Selanjutnya ketik *123*4444# dan tekan panggil.

Mengecek Registrasi 2 1

3. Setelah itu akan muncul pilihan-pilihan yang ada di seperti contoh gambar dibawah ini, lalu anda dapat memilih “Cek Nomor” dengan cara mengisi angka “1” pada kolom yang sudah disediakan. Lalu anda dapat mengklik send / kirim.

Mengecek Registrasi 3 1

4. Setelah itu akan muncul kolom informasi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan untuk nomer XL anda, beserta juga ditampilkan juga nomer XL anda.

Mengecek Registrasi 4 1

Mungkin cukup sekian cara cara untuk registrasi dan mengecek status registrasi nomor XL anda, semoga cara-cara diatas bisa memudahkan anda dalam registrasi kartu XL anda.

Klik 2x Selengkapnya

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button